a.
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH
1)
PENDAHULUAN
a)
Latar Belakang
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat(3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang- undang. Atas dasar amanat
tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sesuai dengan Pasal
2 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
bahwa pendidikan nasional berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Pasal
3
menegaskan
bahwa
pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut
diperlukan
profil kualifikasi kemampuan lulusan
yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Dalam penjelasan
Pasal 35 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003
disebutkan bahwa
standar
kompetensi lulusan
merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup
sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu
satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
b)
Pengertian
Standar Kompetensi
Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup
sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
c)
Tujuan
Standar Kompetensi
Lulusan digunakan sebagai acuan utama
pengembangan standar isi, standar proses,
standar penilaian pendidikan,
standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
d)
Ruang Lingkup
Standar Kompetensi
Lulusan terdiri
atas kriteria kualifikasi
kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah
menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah.
e)
Monitoring dan
Evaluasi
Untuk mengetahui
ketercapaian dan kesesuaian antara Standar
Kompetensi Lulusan dan
lulusan dari masing-masing
satuan
pendidikan dan kurikulum yang
digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan
monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam
setiap periode. Hasil yang
diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.
2)
KOMPETENSI LULUSAN
Lulusan SD/MI/SDLB/Paket
A
memiliki sikap, pengetahuan, dan
keterampilan sebagai berikut.
|
||||||||||
Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket
B
memiliki
sikap,
pengetahuan,
dan
keterampilan sebagai berikut.
|
||||||
|
Pengetahuan
|
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban
terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata.
|
|
Keterampilan
|
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret
sesuai dengan yang dipelajari
disekolah dan sumber lain sejenis.
|
Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C
memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan
sebagai berikut.
|
||||||||||
3)
Kompetensi Inti Kurikulum dan Komopetensi Dasar
Sejalan dengan filosofi progresivisme dalam
pendidikan, Kompetensi Inti ibaratnya adalah anak tangga yang harus ditapaki
peserta didik untuk sampai pada kompetensi lulusan jenjang Madrasah Aliyah.
Kompetensi Inti (KI) meningkat seiring dengan meningkatnya usia peserta didik
yang dinyatakan dengan meningkatnya kelas. Melalui Kompetensi Inti, integrasi
vertikal berbagai kompetensi dasar (KD) pada kelas yang berbeda dapat dijaga.
Sebagai anak tangga menuju ke kompetensi
lulusan multidimensi, Kompetensi Inti juga memiliki multidimensi. Untuk
kemudahan operasionalnya, kompetensi lulusan pada ranah sikap dipecah menjadi
dua. Pertama, sikap spiritual yang terkait dengan tujuan pendidikan nasional
membentuk peserta didik yang beriman dan bertakwa. Kedua, sikap sosial yang
terkait dengan tujuan pendidikan nasional membentuk peserta didik yang
berakhlak mulia, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
Kompetensi Inti bukan untuk diajarkan
melainkan untuk dibentuk melalui pembelajaran berbagai kompetensi dasar dari sejumlah
mata pelajaran yang relevan. Dalam hal ini mata pelajaran diposisikan sebagai
sumber kompetensi. Apapun yang diajarkan pada mata pelajaran tertentu pada
suatu jenjang kelas tertentu hasil akhirnya adalah Kompetensi Inti yang harus
dimiliki oleh peserta didik pada jenjang kelas tersebut. Tiap mata pelajaran
harus tunduk pada Kompetensi Inti yang telah dirumuskan. Karena itu, semua mata
pelajaran yang diajarkan dan dipelajari pada kelas tersebut harus berkontribusi
terhadap pembentukan Kompetensi Inti.
Kompetensi Inti
akan menagih kepada tiap mata pelajaran apa yang dapat dikontribusikannya dalam
membentuk kompetensi yang diharapkan dimiliki oleh peserta didik. Ibaratnya,
Kompetensi Inti adalah pengikat berbagai kompetensi dasar yang harus dihasilkan
dengan mempelajari tiap mata pelajaran serta berfungsi sebagai integrator
horizontal antar mata pelajaran. Dalam konteks ini, kompetensi inti adalah
bebas dari mata pelajaran karena tidak mewakili mata pelajaran tertentu.
Kompetensi Inti menyatakan kebutuhan kompetensi peserta didik, sedangkan mata
pelajaran adalah pasokan kompetensi. Dengan demikian, kompetensi inti berfungsi
sebagai unsur pengorganisasi (organising element) kompetensi dasar.
Sebagai unsur pengorganisasi, Kompetensi Inti merupakan pengikat untuk
organisasi vertikal dan organisasi horizontal kompetensi dasar.
Organisasi vertikal kompetensi dasar adalah
keterkaitan kompetensi dasar satu kelas dengan kelas di atasnya sehingga
memenuhi prinsip belajar yaitu terjadi suatu akumulasi yang berkesinambungan
antar kompetensi yang dipelajari peserta didik. Organisasi horizontal adalah
keterkaitan antara kompetensi dasar satu mata pelajaran dengan kompetensi dasar
dari mata pelajaran yang berbeda dalam satu kelas yang sama sehingga terjadi
proses saling memperkuat.
Rumusan Kompetensi Inti dalam buku ini
menggunakan notasi: 1) KI-1 untuk Kompetensi Inti sikap spiritual, 2) KI-2
untuk Kompetensi Inti sikap sosial, 3) KI-3 untuk Kompetensi Inti pengetahuan
(pemahaman konsep), 4) KI-4 untuk kompetensi inti keterampilan. Urutan tersebut
mengacu pada urutan yang disebutkan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan
Nasional No. 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa kompetensi terdiri dari
kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Selanjutnya Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
yang telah dirumuskan untuk jenjang satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI),
Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dipergunakan untuk
merumuskan kompetensi dasar (KD) yang diperlukan untuk mencapainya. Mengingat
standar kompetensi lulusan harus dicapai pada akhir jenjang. Sebagai usaha
untuk memudahkan operasional perumusan kompetensi dasar, diperlukan tujuan
antara yang menyatakan capaian kompetensi pada tiap akhir jenjang kelas pada
setiap jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun
Madrasah Aliyah (MA). Capaian kompetensi pada tiap akhir jenjang kelas dari
Kelas I sampai VI, Kelas VII sampai dengan IX, Kelas X sampai dengan Kelas XII
disebut dengan Kompetensi Inti.
Selengkapnya bisa diunduh di sisini
0 comments